Hakim Tolak Gugatan Yusuf Supendi ke Elit PKS
"Saya akan melaporkan ke KPK, karena saya pernah didekati untuk menerima suap."
VIVAnews - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Subiyantoro memutuskan menolak gugatan pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi terhadap 10 elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Majelis menilai pemecatan Yusuf oleh PKS sudah sesuai AD/ART partai.
"Keputusan tersebut resmi atas kebijakan partai dan tidak ada yang diragukan dan adalah sah," kata Subiyantoro dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2012.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan dalam pokok perkara apa yang dilakukan Yusuf dengan melayangkan gugatan sudah sesuai dengan AD/ART PKS. Mereka menilai sengketa itu terpisah dari persoalan internal partai. Meski demkian, pada akhirnya mereka menilai jika gugatan Yusuf berlebihan.
"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak seluruh gugatan penggugat. Menyatakan gugatan rekovensi tidak dapat diterima," ujar hakim.
Akibat keputusan ini, Yusuf diharuskan membayar biaya yang muncul selama persidangan. "Menyatakan secara sah, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul," lanjut hakim.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Yusuf Supendi Dany Saliswidjaya mengaku akan mengajukan banding. Dia menganggap hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat, sementara bukti-bukti yang mereka ajukan tidak ada yang dijadikan pertimbangan.
"Kami sangat meyesalikan atas putusan ini. Kami akan banding atas putusan ini, meski rekonvensi beberapa tergugat ditolak," kata Dany usai persidangan. Dany mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti baru, yang selama ini tidak diberikan dalam persidangan.
Sementara Yusuf Supendi menyatakan, jika putusan tersebut unik. Karena tidak sesuai dengan putusan sela. Oleh karenanya, Yusuf berniat untuk melaporkan para hakim dalam persidangannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). "Bahkan di balik itu juga saya akan melaporkan ke KPK, karena saya pernah didekati untuk menerima suap," ucapnya.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainudin Paru siap menghadapi upaya banding dari Yusuf. Namun demikian, mereka menyarankan agar yang bersangkutan ikhlas menerima keputusan tersebut.
"Agar Yusuf Supendi sadar dan kembali ke rumah bersama keluarga untuk hidup khusnul khatimah. Dan jangan mengganggu PKS lagi karena partai ini akan tetap solid menjadi partai besar," terangnya.
Zainuddin melihat gugatan Yusuf bukan tidak dapat diterima tetapi memang sudah harus ditolak. Karena baginya, itu adalah masalah internal partai yang sudah diproses sesuai dengan AD/ART dan sudah diketahui penggugat sendiri.
"Majelis punya pertimbangan lain, semakin jelas, apa yg didalilkan penggugat nyata-nyata tidak terbukti," jelasnya. "Perkara ini diteruskan semakin jelas yang dituduhnya lebih tepat sebagai fitnah, upaya mendeskreditkan PKS dan Yusuf tidak dapat membuktikan." (sj)
• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/re...di-ke-elit-pks
"Saya akan melaporkan ke KPK, karena saya pernah didekati untuk menerima suap."
VIVAnews - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Subiyantoro memutuskan menolak gugatan pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi terhadap 10 elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Majelis menilai pemecatan Yusuf oleh PKS sudah sesuai AD/ART partai.
"Keputusan tersebut resmi atas kebijakan partai dan tidak ada yang diragukan dan adalah sah," kata Subiyantoro dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2012.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan dalam pokok perkara apa yang dilakukan Yusuf dengan melayangkan gugatan sudah sesuai dengan AD/ART PKS. Mereka menilai sengketa itu terpisah dari persoalan internal partai. Meski demkian, pada akhirnya mereka menilai jika gugatan Yusuf berlebihan.
"Mengadili, dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak seluruh gugatan penggugat. Menyatakan gugatan rekovensi tidak dapat diterima," ujar hakim.
Akibat keputusan ini, Yusuf diharuskan membayar biaya yang muncul selama persidangan. "Menyatakan secara sah, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul," lanjut hakim.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Yusuf Supendi Dany Saliswidjaya mengaku akan mengajukan banding. Dia menganggap hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat, sementara bukti-bukti yang mereka ajukan tidak ada yang dijadikan pertimbangan.
"Kami sangat meyesalikan atas putusan ini. Kami akan banding atas putusan ini, meski rekonvensi beberapa tergugat ditolak," kata Dany usai persidangan. Dany mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti baru, yang selama ini tidak diberikan dalam persidangan.
Sementara Yusuf Supendi menyatakan, jika putusan tersebut unik. Karena tidak sesuai dengan putusan sela. Oleh karenanya, Yusuf berniat untuk melaporkan para hakim dalam persidangannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). "Bahkan di balik itu juga saya akan melaporkan ke KPK, karena saya pernah didekati untuk menerima suap," ucapnya.
Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainudin Paru siap menghadapi upaya banding dari Yusuf. Namun demikian, mereka menyarankan agar yang bersangkutan ikhlas menerima keputusan tersebut.
"Agar Yusuf Supendi sadar dan kembali ke rumah bersama keluarga untuk hidup khusnul khatimah. Dan jangan mengganggu PKS lagi karena partai ini akan tetap solid menjadi partai besar," terangnya.
Zainuddin melihat gugatan Yusuf bukan tidak dapat diterima tetapi memang sudah harus ditolak. Karena baginya, itu adalah masalah internal partai yang sudah diproses sesuai dengan AD/ART dan sudah diketahui penggugat sendiri.
"Majelis punya pertimbangan lain, semakin jelas, apa yg didalilkan penggugat nyata-nyata tidak terbukti," jelasnya. "Perkara ini diteruskan semakin jelas yang dituduhnya lebih tepat sebagai fitnah, upaya mendeskreditkan PKS dan Yusuf tidak dapat membuktikan." (sj)
• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/re...di-ke-elit-pks
ngkong-bandar-bangkong 14 Feb, 2012
Mr. X 14 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/syech-yusup-supendi-gagal-peras-pks.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar