Ruhut: Angelina Sondakh Jangan Bohong di Pengadilan Tipikor!
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 16/02/2012 05:01 WIB
Jakarta - Ketua Divisi Kominfo DPP PD Ruhut Sitompul meminta mantan wasekjen PD Angelina Sondakh tak berbohong saat bersaksi dalam kasus Nazaruddin. Menurut Ruhut, memberikan kesaksian bohong bisa dikenakan sanksi berat.
"Kami sudah ingatkan agar dia kooperatif. Aku mohon dia bedakan sebagai saksi dan terdakwa, kalau sebagai terdakwa boleh bohong tapi kalau saksi tidak boleh berbohong, ancamannya 7 tahun penjara karena kesaksian palsu,"imbau Ruhut.
Hal ini disampaikan Ruhut menanggapi kesaksian Angie yang lebih banyak membantah bukti yang dikumpulkan penyidik. Hal ini disampaikan Ruhut kepada detikcom, Kamis (16/2/2012).
Bagi Ruhut, kejujuran Angie juga menjadi sangat oenting bagi PD. Meningat PD tak mau lagi tersandera dengan lambatnya pengusutan kasus Nazaruddin.
"Kalau Angie berbohong, partai bisa tersandera. Jadi sudahlah kita buka saja semuanya. Karena kita harus jujur karena ini masalah korupsi," pinta Ruhut.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar kemarin Nazaruddin mengajukan banyak pertanyaan kepada Angelina. Angelina berkali-kali tidak mengaku memiliki BB pada 2009. Lalu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menyorongkan telepon seluler kepada Nazaruddin berisi pemberitaan soal BB Angie.
Nazaruddin menunjukkan bukti dari berita detikcom yang berjudul 'Dipotret 2009, Angie Sudah Bawa BlackBerry' kepada majelis hakim. Dalam file detikcom itu, terpapar foto Angie pada 2009 dengan dua buah telepon seluler, dan salah satunya diduga BlackBerry.
"Itu benar foto saya, tapi saya nggak punya BB," aku Angie di persidangan.
(van/fiq)
==============================================
Tolok KPK, ketika ada sanksi yang diduga bersanksi palsu, maka ajukan menjadi tersangka saksi palsu. Untuk dihukum yang berat.
Jangan sampai ada preseden, saksi palsu ga apa-apan, gak ada sanksi.
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 16/02/2012 05:01 WIB
Jakarta - Ketua Divisi Kominfo DPP PD Ruhut Sitompul meminta mantan wasekjen PD Angelina Sondakh tak berbohong saat bersaksi dalam kasus Nazaruddin. Menurut Ruhut, memberikan kesaksian bohong bisa dikenakan sanksi berat.
"Kami sudah ingatkan agar dia kooperatif. Aku mohon dia bedakan sebagai saksi dan terdakwa, kalau sebagai terdakwa boleh bohong tapi kalau saksi tidak boleh berbohong, ancamannya 7 tahun penjara karena kesaksian palsu,"imbau Ruhut.
Hal ini disampaikan Ruhut menanggapi kesaksian Angie yang lebih banyak membantah bukti yang dikumpulkan penyidik. Hal ini disampaikan Ruhut kepada detikcom, Kamis (16/2/2012).
Bagi Ruhut, kejujuran Angie juga menjadi sangat oenting bagi PD. Meningat PD tak mau lagi tersandera dengan lambatnya pengusutan kasus Nazaruddin.
"Kalau Angie berbohong, partai bisa tersandera. Jadi sudahlah kita buka saja semuanya. Karena kita harus jujur karena ini masalah korupsi," pinta Ruhut.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar kemarin Nazaruddin mengajukan banyak pertanyaan kepada Angelina. Angelina berkali-kali tidak mengaku memiliki BB pada 2009. Lalu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menyorongkan telepon seluler kepada Nazaruddin berisi pemberitaan soal BB Angie.
Nazaruddin menunjukkan bukti dari berita detikcom yang berjudul 'Dipotret 2009, Angie Sudah Bawa BlackBerry' kepada majelis hakim. Dalam file detikcom itu, terpapar foto Angie pada 2009 dengan dua buah telepon seluler, dan salah satunya diduga BlackBerry.
"Itu benar foto saya, tapi saya nggak punya BB," aku Angie di persidangan.
(van/fiq)
==============================================
Tolok KPK, ketika ada sanksi yang diduga bersanksi palsu, maka ajukan menjadi tersangka saksi palsu. Untuk dihukum yang berat.
Jangan sampai ada preseden, saksi palsu ga apa-apan, gak ada sanksi.
rakyatt 16 Feb, 2012
Mr. X 16 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/yth-kpk-jangan-ada-preseden-saksi-palsu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar