Selasa, 07 Februari 2012

Proses Hukum Kasus Zumi Zola Dinilai Sesat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta - Suami Peni Farnita, Bernaldi Kadir Djemat atau Aldi sudah diambang pintu penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Aldi sebelumnya melaporkan Zumi Zola atas tuduhan perzinaan dengan Farnita.

Kuasa hukum Aldi, Humprey Djemat mengaku tak habis pikir, kenapa polisi tidak memproses laporan itu dan justru menjadikan kliennya sebagai tersangka. Humprey pun menyebut proses hukum kasus tersebut sesat dan tidak benar.

Bukan tanpa alasan penilaian itu muncul, melihat Aldi dijerat dengan kasus lama. Kasus itu dimunculkan kembali saat Aldi mulai menguak perselingkuhan bintang film 'Merah Putih' itu dengan istrinya.

"Waktu Oktober itu sempat kasus ini selesai. Cuma akhirnya Aldi kaget karena tanggal 24 Januari pas Aldi melapor soal Zumi tahu-tahu muncul panggilan ini," ujar Humprey saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).

Aldi resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini dalam kasus penganiayaan terhadap sekretaris istrinya. Kejadian itu memang merupakan buntut dari tuduhan perzinaan yang dilakukan Farnita dengan Zumi Zola.

(fk/mmu)

[imagetag]

(author unknown) 07 Feb, 2012

Mr. X 07 Feb, 2012


-
Source: http://hanyagosip.blogspot.com/2012/02/proses-hukum-kasus-zumi-zola-dinilai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar