CJDW - Pengadilan Negeri Bandung menunda eksekusi lahan markas ormas Gabungan Inisiatif Anak Siliwangi (Gibas) di Jalan Banceuy Nomor 34, Kota Bandung, Senin, 13 Februari 2012. Semula, lahan seluas hampir 600 meter persegi itu akan dikosongkan untuk diserahkan kepada pemenang sengketa, R. Arnot, pada pukul 09.00 WIB, Senin ini, 13 Februari 2012.
"Karena pertimbangan keamanan tidak memungkinkan, maka eksekusi ditunda," begitu bunyi alinea penutup surat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto yang diserahterimakan juru sita Pengadilan kepada kuasa hukum Gibas, di Jalan Banceuy, Senin, 13 Februari 2012.
Juru sita Pengadilan, Anwar Hamid, mengatakan pihaknya belum menjadwalkan ulang eksekusi setelah ditunda hari ini. "Jadwal pastinya tentu ditentukan lagi kemudian oleh Pengadilan. Eksekusi akan tetap dilaksanakan, hari ini kan cuma ditunda," katanya seusai penyampaian surat penundaan eksekusi.
Kuasa hukum Gibas, Djohara Surbakti, bersyukur eksekusi markas kliennya ditunda. Apalagi sejauh ini, kata dia, sejatinya belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap atas sengketa antara bos Gibas Suhaya dan pihak Arnot. "Kami kan sedang menggugat balik mereka (Arnot) atau sedang banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Jadi tunggu saja nanti sampai ada keputusan yang inkracht," katanya.
Penundaan ini langsung disambut sukacita ratusan anggota Gibas yang memenuhi simpang Jalan Banceuy-Jalan ABC. Mereka pun siap mengikuti permintaan kepolisian untuk membebaskan kembali Jalan Banceuy seperti sediakala.
"Kasihan orang lain yang hendak beraktivitas dan menjalankan usaha di Banceuy ini kalau jalan terus ditutup. Jadi, kalau bisa, segeralah membersihkan kembali jalan," ujar seorang perwira dari Kepolisian Daerah Jawa Barat kepada beberapa perwakilan aktivis Gibas.
Gibas menolak eksekusi markas mereka. Sejak semalam, ratusan orang berseragam hitam ini memenuhi dan menutup penggalan Jalan Banceuy di sekitar Jalan Banceuy 34 untuk mencegah upaya eksekusi. Puluhan dari mereka, sekitar pukul 08.15 WIB tadi, sempat menyerang dan mengusir beberapa truk yang dikerahkan Pengadilan untuk keperluan eksekusi.
Akibat aksi ini, puluhan toko onderdil mobil dan mesin perkakas di dua sisi sepanjang Jalan Banceuy terpaksa tutup. Tak cuma di Banceuy, puluhan toko alat elektronik di kawasan Jalan ABC, Bandung, sempat menunda operasi hingga lewat jam buka toko mulai pukul 08.00 dan 09.00 WIB. Ratusan pegawai toko-toko tersebut memilih kongko di depan tempat kerja atau menonton aksi para pendemo.
(author unknown) 13 Feb, 2012
Mr. X 13 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/pengadilan-tunda-eksekusi-markas-gibas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar